Cara Membuat Surat Kuasa. Seperti yang sudah dijelaskan, sebetulnya tidak ada format khusus dalam membuat surat kuasa. Namun dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, terdapat keterangan wajib dalam penyusunan surat kuasa khusus. Paling sedikit memuat: Identitas lengkap pemberi kuasa. Identitas lengkap penerima kuasa. Hak kewajiban yang Download Surat Kuasa Khusus Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Yang Benar + Free Download. Akhir Kata. Demikianlah cara membuat surat kuasa beserta contoh surat kuasa khusus / istimewa yang bisa anda download dengan fomat doc. Sekian dan trimakasih, jika anda ingin melihat jenis surat lainnya maka anda dapat liat dihalaman SURATRESMI.COM 1. Surat Kuasa Umum 2. Surat Kuasa Resmi 3. Surat Kuasa Pribadi 4. Surat Kuasa Istimewa 5. Surat Kuasa Insidentil 6. Surat Kuasa Khusus 7. Surat Kuasa Perantara 15 Contoh Surat Kuasa Berbagai Keperluan 1. Contoh Surat Kuasa Mengambil Uang di Bank Begini Caranya! yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 15 Juni 2021. Disarikan dari Surat Kuasa dan Surat Tugas, pengaturan mengenai surat kuasa dapat ditemui secara tersirat dalam Pasal 1792 KUH Perdata yang berbunyi: KLINIK TERKAIT Bolehkah Dua PT Diwakili Orang yang Sama dalam Satu Perjanjian? Tuliskan identitas pemberi kuasa, seperti nama, alamat, dan nomor telepon. Tuliskan identitas orang yang diberi kuasa, seperti nama, alamat, dan nomor telepon. Tuliskan keterangan lengkap mengenai tindakan khusus yang diberikan kuasa, serta syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam melakukan tindakan tersebut. Redaksi Justika. Cara membuat surat kuasa khusus memang berbeda dengan membuat surat kuasa umum, beberapa orang mungkin awam dengan pembuatan surat kuasa khusus. Mengetahui ciri surat kuasa khusus merupakan hal yang penting, agar dalam penyelesaian perkara perdata dapat dilakukan oleh kuasa hukum. Adapun surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih. Hal itu dijelaskan dalam pasal 1795 KUHPer. Pada surat kuasa khusus dijelaskan tindakan-tindakan yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa dari pemberi kuasa. KUH Perdata pasal 1795 juga mencatat bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan dalam dua cara, khusus dan umum. Pemberian kuasa secara khusus hanya meliputi satu kepentingan khusus atau lebih. Sementara pemberian kuasa secara umum meliputi semua urusan atau kepentingan dari pemberi kuasa JEtPG49.