Tahun 2020, angka ini melonjak menjadi 132 Kades, dan kembali meningkat pada tahun 2021 sebanyak 159 Kades dan tahun 2022 sebanyak 174 Kades. Salah satu faktor penyebab tingginya potensi korupsi dana desa adalah karena besarnya anggaran sekitar Rp. 1,1 hingga 1,3 miliar per desa, yang belum diimbangi dengan penguatan sistem monitoring dan
Merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (8), Panitia Pemungutan Suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Ayat 5: "Dalam tiap-tiap desa di tempat kedudukan Kepala Desa, dengan nama Panitia Pendaftaran
Calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan: Warga Negara Republik Indonesia, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,
F1mc.