Pemrosesan permohonan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung tidak dapat dikabulkan jika tidak memenuhi persyaratan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.. Hakim berhak memutus perkara perdata menurut fakta-fakta hukum perdata. Anda dapat mengajukan banding jika Anda tidak puas dengan keputusan hakim. dan contoh dari upaya hukum yang dapat sobat Data perkara memang menunjukkan bahwa dalam dua tahun terakhir setidak-tidaknya terdapat sekitar 2500 permohonan PK diterima setiap tahunnya, serta hampir setengahnya terkait perkara TUN yang memang cenderung semakin meningkat. Putusan Pidana itulah, yang tepatnya dapat menjadi Novum dalam upaya Peninjauan Kembali perkara Perdata. PEMBAHASAN : Ambiguitas esensi "novum" dalam perkara perdata, dapat kita jumpai sebagai dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa korporasi register Nomor 238 PK/Pdt/2014 tanggal 29 Oktober 2014 putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali". Putusan Mahakamah Konstitusi tersebut menyatakan bahwa "jika ketentuan permohonan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa tidak dibatasi maka akan terjadi ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum sampai berapa kali peninjauan kembali akan dilakukan". 4. 3 permohonan Peninjauan Kembali; b. membuat akta permohonan Peninjauan Kembali; dan c. mencatat permohonan tersebut ke dalam register induk perkara dan register permohonan Peninjauan Kembalikhusus untuk itu. (4) Dalam hal permohonan Peninjauan Kembali dinyatakan tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada Pernohon. (5) .Besarnya biaya proses 04 Desember 2023 Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Mahkamah Agung Tahun 2023 Dalam perkara permohonan keberatan tidak dibuka pintu permohonan peninjauan kembali. "Terhadap kasasi dan/ atau Penetapan atas permohonan Keberatan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak KOMPAS.com - Upaya hukum merupakan hak untuk tidak menerima putusan pengadilan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.. Dalam proses perkara pidana, terdapat upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.. Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), upaya hukum luar biasa terdiri dari kasasi demi kepentingan I. Bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali atas putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (judex juris) Bahwa didalam putusan Kasasi Perdata Mahkamah Agung nomor 378 K/Pdt/2011, yang memutuskan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Aditya Rahman,SE., dengan pertimbangan, bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini XKw1PEP.